Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2022

Wadii'ah

 Apa itu Wadiah?

Wadi’ah berasal dari wada’asy syai-a, yang artinya meninggalkan atau menitipkan sesuatu pada orang lain yang sanggup menjaga sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.


Dalam ekonomi syariah, wadiah adalah titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat nasabah yang bersangkutan menghendaki. Bank bertanggungjawab atas pengembalian titipan tersebut.


Wadiah merupakan akad tabarru’at (tolong menolong atau saling membantu), sehingga masuk dalam kategori akad nonprofit. Namun, akad ini bisa menjadi akad mu’awadhah (transaksi pertukaran) atau tijarah (transaksi motif profit) jika disepakati ada skema bisnis berupa jual beli manfaat barang (sewa fasilitas) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa) atas penitipan sesuatu tersebut


Jenis Wadiah

1. Wadiah Yad Amanah 


Wadiah yang asli, tidak terjadi pengubahan esensi akad, titipan yang berlaku sesuai kaidah asal titipan, yakni menjaga amanah. Penerima titipan tidak mempergunakan barang titipan dan tidak bertanggung jawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut.


Contoh: Save Deposit Box (SDB). Nasabah menitipkan barang kepada Bank Syariah. Sejak awal transaksi disepakati adanya jual beli manfaat barang (sewa penyimpanan) dan/atau jual beli manfaat perbuatan (jasa penjagaan atau pemeliharaan) barang titipan tersebut, sehingga Bank Syariah boleh mengenakan fee kepada Nasabah.


2. Wadiah Yad Dhamanah


Wadiah dimana penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat kala si pemilik menghendakinya.


Wadiah yad dhamanah ini terjadi tahawwul al aqd (perubahan akad) dari akad titipan menjadi akad pinjaman oleh karena titipan tersebut dipergunakan oleh penerima titipan. Dengan demikian, pada skema wadiah yad dhamanah ini berlaku hukum pinjaman qardh (jika barang titipan dihabiskan) atau pinjaman ariyah (jika barang titipan tidak dihabiskan).


Sumber: sharianews.com; wikipedia.org


Rukun Wadiah

Adanya ijab dan qabul (shighat)

Harta atau barang yang bisa dititipkan hanyalah barang yang bisa disimpan. Barang yang tidak dapat disimpan seperti benda yang jatuh ke dalam air atau hewan yang tengah kabur ke alam liar tentu tidak dapat dititipkan.

Harta atau barang yang dititipkan harus halal.

Barang yang dititipkan adalah barang yang memiliki nilai atau qimah sehingga dapat dilihat sebagai maal.

Untuk melakukan wadiah, harus ada orang yang menitipkan barang, orang yang dititipkan, wadiah atau barang yang dititipkan, dan ijab qabul (sighah titipan).

Syarat Wadiah

Baik orang yang menitipkan atau orang dititipkan keduanya harus berakal

Kedua belah pihak harus telah baligh, dan mumayiz. Namun, ada ulama yang mengatakan bahwa anak dibawah umur boleh melakukan akad wadiah selama tidak ada syarat dan ketentuan pedagangan jual beli yang sulit dipahami oleh anak kecil tersebut.

Harta atau barang yang dititipkan harus dapat diberikan secara fisik.

Faktor Batalnya Akad Wadiah

Wadiah dapat batal au terputus, apabila terjadi beberapa hal dibawah ini:


Meninggalnya orang yang menitipkan barang atau orang yang dititipkan barang.

Adanya pengembalian barang dari orang yang dititipkan baik itu sesuai permintaan orang yang menitipkan maupun tidak.

Apabila salah satu pihak berada dalam kondisi koma berkepanjangan, atau hilang akal.

Terjadi hajr atau legal restriction yang di mana hilangnya kompetensi penitip ataupun yang dititipi mengalami kebangkrutan (pailit).

Apabila terjadi pemindahan kepemilikan, yaitu pihak yang dititipi mentransfer hak milik barang kepada pihak lain dengan cara dijual atau diberikan sebagai hadiah.

Landasan Hukum Wadiah

Landasan hukum dari transaksi wadiah sendiri berasal dari Q.S. Al-Baqarah : [283] yang berbunyi “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya.”


Dan Q.S. An-Nisa : [58] yang memiliki arti “Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil

Aariyah

 Ariyah (Peminjaman)

Pengertian ‘ariyah

Pinjaman atau ‘ariyah menurut bahasa ialah pinjaman. Ariyah secara istilah ialah memberikan manfaat sesuatu yang halal kepada orang lain untuk diambil manfaatnya dengan tidak merusakkan zatnya, agar zat barang itu dapat dikembalikan.[1] sedangkan menurut istilah, ‘ariyah ada beberapa pendapat :


Menurut Hanafiyah, ‘ariyah ialah : “memiliki manfaat secara cuma-cuma”

Menurut Malikiyah, ‘ariyah ialah : “memiliki manfaat dalam waktu tertentu dengan tanpa imbalan”

Menurut Syafi’iyah ‘ariyah ialah : “kebolehan mengambil manfaat dari seseorang yang membebaskannya, apa yang mungkin untuk dimanfaatkan, serta tetap zat barangnya supaya dapat dikembalikan kepada pemiliknya”

Menurut Hambaliyah ‘ariyah ialah :[2] “kebolehan memanfaatkan suatu zat barang tanpa imbalan dari peminjan atau yang lainnya”

Ibnu rif’ah berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah : “kebolehan mengambil manfaat suatu barang dengan halal serta tetap zatnya supaya dapat dikembalikan”

Menurut al-Mawardi, yang dimaksud dengan ‘ariyah ialah : “memberi manfaat-manfaat”

Secara operasional, Al-jazairi mengemukakan bahwa al-‘ariyah ialah sesuatu yang diberikan kepada orang yang bisa memanfaatkannya hingga waktu tertentu kemudian dikembalikan kepada pemilik.[3]


Menurut analisa kami bahwa ‘ariyah adalah meminjamkan sesuatu benda atau barang kepada orang lain agar bisa memberikan manfaat kepada orang yang meminjam dalam waktu yang telah disepakati barang tersebut akan dikembalikan kepada orang yang meminjamkan.


Dasar Hukum ‘ariyah

Pinjaman (Al-‘ariyah) itu disyariatkan berdasarkan pada dalil-dalil berikut


يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تُحِلُّواْ شَعَٰٓئِرَ ٱللَّهِ وَلَا ٱلشَّهۡرَ ٱلۡحَرَامَ وَلَا ٱلۡهَدۡيَ وَلَا ٱلۡقَلَٰٓئِدَ وَلَآ ءَآمِّينَ ٱلۡبَيۡتَ ٱلۡحَرَامَ يَبۡتَغُونَ فَضۡلٗا مِّن رَّبِّهِمۡ وَرِضۡوَٰنٗاۚ وَإِذَا حَلَلۡتُمۡ فَٱصۡطَادُواْۚ وَلَا يَجۡرِمَنَّكُمۡ شَنَ‍َٔانُ قَوۡمٍ أَن صَدُّوكُمۡ عَنِ ٱلۡمَسۡجِدِ ٱلۡحَرَامِ أَن تَعۡتَدُواْۘ وَتَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُواْ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَٰنِۚ وَٱتَّقُواْ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ ٢


Artinya:“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi´ar-syi´ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya” (Qs. Al-Maidah {5}: 2)


Menurut Sayyid Sabiq, tolong menolong (‘ariyah) adalah sunnah.[4] Sedangkan menurut al-Ruyani, sebagaimana dikutip oleh Taqiy al-Din, bahwa ’ariyah hukumnya wajib ketika awal Islam.[5] Adapun landasan hukumnya dari nash al-Qur’an ialah.


۞إِنَّ ٱللَّهَ يَأۡمُرُكُمۡ أَن تُؤَدُّواْ ٱلۡأَمَٰنَٰتِ إِلَىٰٓ أَهۡلِهَا


Artinya ”Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya” (Qs. An-Nisa’: 58)


Sebagaimana halnya bidang-bidang lain, selain dari al-Qur’an, landasan hukum yang kedua ialah al-Hadis. Dalam landasan ini, ‘ariyah dinyatakan sebagai berikut:


َوَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( أَدِّ اَلْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ اِئْتَمَنَكَ, وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ ) رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ, وَاَلتِّرْمِذِيُّ وَحَسَّنَهُ, وَصَحَّحَهُ اَلْحَاكِمُ, وَاسْتَنْكَرَهُ أَبُو حَاتِمٍ اَلرَّازِيُّ


Artinya:”Sampaikanlah amanat orang yang memberikan amanat kepadamu dan janganlah kamu khianat sekalipun dia khianat kepadamu” (HR. Abu Dawud)


Dasar dari ijma’ adalah bahwa Fuqoha sepakat disyari’atkannya ‘ariyah. ‘Ariyah disunnahkan berdasarkan ijma’ kaum muslimin.[6]


Dari al-Qur’an dan Hadis diatas kami menyimpulkan bahwa hukum ‘ariyah adalah boleh, asal ‘ariyah tersebut bernilai kebaikan, tidak keburukan.


Rukun dan Syarat ‘Ariyah

Menurut Hanafiyah, rukun ‘ariyah adalah satu, yaitu ijab dan qabul, tidak wajib diucapkan, tetapi cukup dengan menyerahkan pemilik kepada peminjam barang yang dipinjam dan boleh hukum ijab qabul dengan ucapan.[7]


Menurut Syafi’iyah.[8] Rukun ‘ariyah dalah sebagai berikut:


Kalimat menguntangkan (Lafadz), seperti seorang berkata, “saya utangkan benda ini kepadamu” dan yang menerima berkata “saya mengaku menghutang benda ini kepadamu”. Syarat bendanya ialah sama dengan syarat benda-benda dalam jual beli.

Mu’ir yaitu orang yang menguntangkan (berpiutang) dan musta’ir yaitu orang yang menerima utang. Syarat bagi mu’ir adalah pemilikyang berhak menyerahkannya, sedangkan syarat-syarat bagi mu’ir dan musta’ir adalah:

Baligh

Berakal

Orang tersebut tidak dimahjur (dibawah curratelle), maka tidak sah apabila dilakukan oleh orang yang berada dibawah perlindungan, seperti pembiros.

Benda yang diutangkan. Pada rukun ini disyaratkan dua hal, yaitu:

Materi yang dipinjamkan dapat dimanfaatkan.

Pemanfaatan itu dibolehkan.

Menurut mayoritas ulama (Jumhur), rukun ‘ariyah sebagaimana yang dikemukakan Zuhaily terdiri atas pihak-pihak sebagai berikut[9]:


Yang meminjamkan (mu’ir)

Peminjam (musta’ir)

Ucapan serah terima (Ijab qabul)

Ulama fiqih menetapkan bahwa akad ‘ariyah diperbolehkan atas barang-barang biasa yang dimanfaatkan tanpa harus merusak zatnya (barang istimal’i) atau barang yang dugunakan, seperti rumah, pakaian, kendaraan, dan barang lain yang sejenis.


Pembayaran Pinjaman

Setiap orang yang meminjam sesuatu kepada orang lain berarati peminjam berarti peminjam memiliki utang kepada yang berpiutang (mu’ir). Setiap utang wajib dibayar sehingga berdosalah orang yang tidak mau membayar hutang, bahkan melalaikan pembayaran utang juga termasuk aniaya. Perbuatan aniaya merupakan salah satu berbuatan dosa. Rasulullah SAW bersabda.


“orang kaya yang melalaikan kewajiban utang adalah aniaya” (HR. Bukhori dan Muslim).


Melebihkan bayaran dari sejumlah pinjaman diperbolehkan, asal saja kelebihan itu merupakan kemauan dari yang berpiutang semata. Hal ini menjadi nilai kebaikan bagi yang membayar hutang. Rasulullah SAW berdabda: “sesungguhnya diantara orang yang terbaik dari kamu adalah orang yang sebaik-baiknya dalam membayar hutang” (HR. Mutafaqun ‘alih).


Rasulullah SAW pernah berhutang hewan, kemudian beliau membayar hewan itu dengan yang lebih besar dan tua umurnya dari hewan yang beliau pinjam.


Jika penambahan tersebut dikehendaki oleh orang yang berhutang atau telah menjadi perjanjian dalam akad perutangan, maka tambahan itu tidak halal untuk mengambilnya. Rasullah SAW bersabda: “tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu adalah salah satu cara dari sekian cara riba” (HR. Baihaqi).


Meminjam pinjaman dan Menyewakannya

Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjam boleh meminjamkan benda-benda pinjaman kepada orang lain, sekalipun pemiliknya belum menginzinkannya jika penggunaan untuk hal-hal yang tidak berlainan dengan tujuan pemakaian pinjaman. Menurut Hambali, peminjam boleh memanfaatkan barang pinjaman atau siapa saja yang menggantikan statusnya selama peminjam berlangsung, kecuali barang tersebut disewakan. Haram hukumnya menurut Hambaliyah menyewakan barang pinjaman tanpa seizin pemilik barang.[10]


Jika peminjam suatu benda meminjamkan benda pinjaman tersebut kepada orang lain, kemudian rusak ditangan kedua, maka pemilik berhak meminta jaminan kepada salah seorang di antara keduanya. Dalam kedaan seperti ini, lebih baik pemilik barang meminta jaminankepada pihak kedua karena dialah yang memegang ketika barang itu rusak.[11]


Tanggung Jawab Peminjam

Jika peminjam telah memegang barang-barang pinjaman, kemudian barang tersebut rusak, ia berkewajiban menjaminnya, baik karena pemakaian yang berlebihan maupun karena yang lainnya. Rasulullah SAW bersabda: “Pemegang berkewajiban menjaga apa yang ia terima, hingga ia mengembalikannya”.


Sementara para pengikut Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa, peminjam tidak berkewajiban menjamin barang pinjamannya, kecuali karena tindakannya yang berlebihan, karena Rasulullah SAW bersabda: “Peminjam yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan, orang yang dititipi yang tidak berkhianat tidak berkewajiban mengganti kerusakan” (HR. Al-Daruquthni).


Tatakrama Berhutang

Sesuai dengan QS. Al-Baqarah: 282, utang-piutang supaya dikuatkan dengan tulisan dari pihak berhutang dan disaksikan dua orang saksi laki-laki atau dengan seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi perempuan.

Pinjaman hendaknya dilakukan atas dasar adanya kebutuhan yang mendesak disertai niat dalam hati akan membayarkannya.

Pihak berhutang hendaknya berniat memberikan pertolongan kepada pihak berhutang. bila yang meminjam tidak mampu mengembalikan, maka yang berpiutang hendaknya memberikannya.

Pihak yang berhutang bila sudah mampu membayar pinjaman hendaknya dipercepat pembayarannya karena lalai dalam pembayaran pinjaman berarti berbuat dzalim.


Jual beli

 

Fiqih Muamalah Jual Beli dalam Islam

Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesul...



Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam

Jual beli adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum syariat.

Prinsip Muammalah Islam

Untuk menjalankan muammalah jual beli, maka terdapat prinsip-prinsip yang harus dilaksanakan oleh umat islam. Hal ini sebagaimana nilai-nilai yang ada dalam Al-Quran dan Sunnah. Pengaturan islam ini berorientasi agar tidak melemahkan satu sama lain dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.” (QS An-Nisa : 29)
Ayat diatas menjelaskan bahwa ummat islam dilarang untuk menjalankan praktik jual beli jika terdapat riba. Riba adalah harta yang haram dan melilit kaum yang kesulitan. Untuk itu hal ini harus dihindari. Harta riba yang haram akan membuat orang menambah besar dosanya dan Allah akan membalas dengan adzab di akhirat.
Selain itu, islam pun juga mengajarkan agar perniagaan dilakukan berdasarkan sukarela, suka sama suka, atau sama-sama menginginkan. Bukan karena paksaan, apalagi keharusan yang merugikan salah satu pihak.
Pada hakikatnya pelaksanaan apapun dalam kehidupan manusia diperbolehkan oleh Allah dengan kaidah dan hukum tertentu agar tidak salah dalam bertindak dan kedzaliman yang terjadi. Hal ini sebagaimana hadist, “Hukum asal semua bentuk muamalah adalah mubah (boleh), kecuali ada dalil yang mengharamkannya (melarang)”

Jual Beli yang Dilarang Menurut Fiqh Islam

Sesuai dengan kaidah muammalah islam, jual beli ada yang diperbolehkan dan ada yang dilarang dalam islam. Berikut adalah jual beli yang dilarang oleh islam, dan hendaknya umat islam menjauhi langkah-langkah tersebut, sebagai jalan yang merugikan dan menyesatkan.
  1. Menjauhkan dari Ibadah
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, Maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS Al Jumuah : 9-10).
Dari ayat di atas dapat kita pahami bahwa Allah menyuruh umat islam untuk bermuamalah dan bertebaran di muka bumi untuk mencari karunia dan rezeki Allah. Namun hal ini tidak boleh untuk meninggalkan shalat dan meninggalkan ibadah lainnya. Sebagaimana dalam ayat di atas, maka jual beli tidak boleh dilakukan ketika harus menjauhkan kita dari ibadah.
Sebaiknya kita melakukan evaluasi, jika proses jual beli kita malah menjauhkan diri dari Allah, menambah kemaksiatan, dan meninggalkan ibadah yang diperintahkan oleh Allah.
  1. Jual Beli Barang-Barang yang Haram
Jual beli yang dilarang oleh islam adalah ketika menjual dan membeli barang-barang yang haram. Hal ini tentu akan menambah mudharat bagi orang-orang islam, ketika menyebarluaskan keharaman di muka bumi. Misalnya saja jual beli narkoba, miras, barang hasil penggelapan atau pencurian, barang yang tidak taat pajak dan aturan.
“Sesungguhnya Allah jika mengharamkan atas suatukaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula hasil penjualannya”(HR Abu Daud dan Ahmad)
Tentu umat islam tidak menginginkan jika hartanya tidak mendapatkan keberkahan. Keberkahan harta salah satunya berasal dari bagaiama kita melakukan jual beli dengan proses yang halal termasuk barang yang di jual pun adalah barang yang bukan dillarang oleh Allah untuk dikonsumsi.
  1. Jual Beli Harta Riba
“Rasulullah SAW melaknat orang yang makan riba, yang memberi makannya, penulisnya dan dua saksinya, dan beliau bersabda : “Mereka itu sama”. (HR. Muslim)
Pelarangan melaksanakan jual beli dalam islam adalah melarang riba. Hal ini seperti yang diungkap dalam hadist di atas bahwa pemberi atau pemakannya atau segala bentuk operasionalnya adalah salah, sehingga sama-sama kelirunya.
Untuk itu, sebelum berjual beli hendaknya memeriksa terlebih dahulu apakah ada proses jual beli tersebut benar-benar bebas dari riba.

  1. Al Inah
“Apabila kalian telah berjual beli dengan cara Al-‘Inah dan kalian telah ridho dengan perkebunan dan kalian telah mengambil ekor-ekor sapi dan kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kepada kalian suatu kehinaan yang (Allah) tidak akan mencabutnya sampai kalian kembali kepada agama kalian”. (HR. Abu Daud)
  1. Mulamasah
Jual beli mulamasah adalah istilah untuk pembelian yang terjadi jika menyentuh barang yang dijual. Tentu ini tidak dibenarhkan bahwa sebelumnya pembeli berhak untuk melihat, menyentuh barang, dan mengecek apakah ada kecacatan atau yang ditawarkan sesuai dengan barang real-nya. Tentu saja menjadi bermasalah jika hanya menyentuh lalu harus membayarkannya.
Contohnya saja ketika berbelanja di pasar tentu kita sering sekali melihat-lihat terlebih dahulu dan memegang barangnya. Selagi tidak merusak dan membuat rugi si penjual tentu hal ini diperbolehkan, bukan hal yang diharamkan dalam islam.

Minggu, 20 November 2022

Haji dan umroh

 

Pengertian Haji dan Umroh Lengkap dengan Dalil

Iqbal Widiarko
Kamis 14 Juli 2022 16:51 WIB
Pengertian Haji dan Umroh Lengkap dengan Dalil
Pengertian haji dan umroh. (Foto: celebrities.id/Instagram @labbaik_allahumma_labbaik)

JAKARTA, celebrities.id - Pengertian haji dan umroh lengkap dalil dapat menjadi pedoman yang bermanfaat bagi kamu yang diberikan rezeki berlebih dan diberkahi oleh Allah SWT untuk pergi ke Tanah Suci. 

Haji dan umrah adalah suatu kegiatan religius yang di dalamnya terdapat pengorbanan, rasa syukur, kerelaan hati untuk melaksanakan perintah Allah. Barang siapa yang melaksanakannya dengan hati tulus karena Allah SWT, maka Allah akan melihat amalan tersebut dan memberinya pahala berlipat ganda. 

Dari segi waktu pelaksanaan, haji lebih sempit dari pada umrah karena dilaksanakan hanya pada bulan haji. Sedangkan untuk kewajiban, haji memiliki lebih banyak kewajiban daripada ibadah umrah yang hanya terdapat dua saja. Umroh dapat dilaksanakan kapan saja, terkecuali pada hari Arafah yakni tgl 10 Zulhijah dan hari-hari Tasyrik yakni tgl 11,12 dan 13 Dzulhijjah.

Dilansir dari berbagai sumber, celebrities.id, Kamis (14/7/2022) telah merangkum pengertian haji dan umroh lengkap dalil, sebagai berikut.

Pengertian Haji dan Umroh Lengkap Dalil

a. Pengertian Ibadah Haji

Melansir dari laman resmi Kemenag, haji menurut bahasa bermakna menyengaja, bermaksud atau mengunjungi. Sementara menurut syarak (hukum Islam), haji merupakan kegiatan mengunjungi atau menziarahi Baitullah (Kakbah) dengan niat beribadah kepada Allah SWT.

Ibadah haji juga dijelaskan dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 2018 merupakan rukun Islam kelima yang sekaligus menjadi kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.

b. Pengertian Ibadah Umroh

Ibadah Umroh menurut bahasa bermakna berkunjung atau ziarah. Sementara menurut agama adalah mengunjungi Baitullah dengan niat ibadah dan cara tertentu serta dapat dikerjakan dalam waktu haji ataupun diluar musim haji atau sering disebut haji Kecil.

Umroh dilakukan dengan ihram dari Miqat, kemudian Tawaf, Sa’I dan diakhiri dengan Tahallul (menggunting rambut) dan terlepas dari larangan Ihram. Umroh merupakan haji kecil, perbedaannya dengan haji adalah dalam umrah tidak melakukan jumrah, wukuf dan mabit.

Kurban dan aqiqah

 

Pengertian Kurban dan Aqiqah yang Wajib Umat Islam Ketahui

“Sal, apa sih bedanya pengertian kurban dan aqiqah? Kan dua-duanya sama-sama menyembelih hewan. Bisa dirapel kan kalau misal calon anakku lahir sebelum Idul Adha?” timpal Reza kepada Faisal, saat sedang memfotokopi dokumen.

“Beda sih, Za. Kayaknya nggak bisa disamakan pengertiannya.”

Reza dan Faisal sudah mulai masuk lagi ke kantor dengan pembagian jam kerja yang bergantian dengan karyawan selainnya. Tentunya wajah mereka dilengkapi masker dan faceshield. Faisal mematikan mesin fotokopi.

“Memang apa bedanya Sal?” 

“Secara pengertian kurban dan aqiqah itu beda banget. Nih, saya jelaskan.” 

Lima menit lagi jam istirahat, Reza mengambil kursi, didekatkannya ke meja kerja Faisal. Mengambil posisi untuk menyimak penjelasan Faisal.

Pengertian Kurban dan Aqiqah yang Wajib Diketahui

Kurban dan aqiqah memiliki kesamaan, yaitu sama-sama melalui proses menyembelih hewan. Keduanya juga memiliki hukum sunnah muakkad. Namun, ada perbedaan pengertian kurban dan aqiqah yang wajib umat Islam ketahui..

Ada berbagai pendekatan yang bisa kita telusuri dari pengertian kurban dan Aqiqah. Pertama, kita lihat dulu dari pendekatan bahasa. Asal mula kata kurban dan aqiqah memiliki pengertian yang berbeda.

Kurban berasal dari kata ari qariba- yaqrabu qurbanan wa wirbanan. Memiliki arti “dekat”, dan maknanya memiliki tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Menjalankan perintah Allah. Seperti kisah Nabi Ibrahim, demi patuh menjalankan perintah Allah, rela mengurbankan anaknya Nabi Ismail. Namun kemudian tubuh Nabi Ismail diganti dengan domba, oleh Allah SWT.

Kata kurban juga berkaitan dengan kata “udhiyyah”, yakni bentuk jamak dari “dhaniyyah”. Berasal dari kata “dhaha”, yang memiliki arti “waktu dhuha”. Hal ini berkaitan dengan waktu penyembelihan kurban, dilakukan pada saat waktu dhuha, setelah shalat Ied.

Sedangkan pengertian aqiqah melalui pendekatan bahasa, yaitu memiliki arti “memotong”. Asal katanya adalah aqqa-yauqqu-aqqan. Menurut para ulama, istilah “memotong” memiliki banyak makna. Bisa bermakna “memotong” atau “menyembelih”. Memotong rambut bayi yang baru lahir, dan menyembelih hewan. Menurut Abut Ubaid, pengertian aqiqah yaitu memotong rambut yang ada di kepala bayi. 

Berdasarkan istilah, aqiqah memiliki makna pemotongan atau penyembelihan hewan, dalam rangka bersyukur kepada Allah, karena kelahiran anak (perempuan maupun laki-laki). Syukuran aqiqah disertai dengan pemotongan sebagian rambut bayi.

Sejarah Serta Dalil Kurban

Pengertian kurban dan aqiqah juga dapat dilihat dari sisi sejarah serta dalilnya. Bagaimana sejarah yang melatarbelakangi suatu hukum Islam, serta apa saja dalil pendukungnya. Dengan mengetahui sejarah, kita jadi dapat memahami bahwa kurban dan aqiqah memiliki pengertian yang berbeda.

Hari raya kurban memiliki latar belakang peristiwa tentang perjuangan Nabi Ibrahim yang telah lama tidak memiliki anak. Namun, setelah Allah mengaruniai Nabi Ibrahim seorang anak, yaitu Nabi Ismail, Allah memerintahkan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anak pertamanya.

Tentu ada rasa bimbang yang terbesit dalam diri Nabi Ibrahim, karena selama ini telah menantikan seorang anak, namun dia harus mengurbankannya. Menyembelih leher anak sendiri. Kegalauan Nabi Ibrahim dijawab oleh Nabi Ismail dalam bentuk dukungan, bahwa dirinya ikhlas untuk disembelih demi taat kepada Allah. 

Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar.” (QS Ash Shaaffaat ayat 102)

Saat proses penyembelihan dilaksanakan, dan Nabi Ibrahim hendak menggoreskan belatinya, Allah mengganti tubuh Nabi Ismail dengan seekor domba. Sehingga, Nabi Ismail tidak jadi disembelih. Nabi Ibrahim sangat bersyukur, dan semakin mendekatkan diri kepada Allah. Peristiwa ini dirayakan setiap tahun, menjadi perintah di dalam Al-Quran, agar manusia senantiasa bersyukur dan ingat untuk menjalankan perintah Allah.

“Maka sholatlah untuk Tuhanmu dan sembelihlah hewan kurban.” (QS. Al-Kautsar: 2).

Sejarah dan Dalil Aqiqah

Berbeda halnya dengan kurban, tradisi aqiqah sudah ada sejak zaman jahiliyah. Orang-orang sebelum Nabi Muhammad memiliki tradisi menyembelih kambing, kemudian darahnya dilumuri ke si anak bayi dengan tujuan kepercayaan tertentu. Tradisi ini cukup mengakar di masyarakat Arab, dan sulit untuk ditiadakan. 

Saat ajaran Islam hadir, Nabi Muhammad mengganti tradisi aqiqah dengan cara yang lebih manusiawi. Yaitu dengan mencukur rambut kepala bayi dan mengganti darah dengan membalur minyak wangi. Sedangkan kambing yang disembelih, dimasak dan disedekahkan kepada orang-orang miskin sebagai bentuk rasa syukur karena telah dikaruniai anak.

“Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi.” (HR Abu Dawud dari Buraidah).

Tata Cara Pelaksaan Kurban dan Aqiqah

Kurban dan aqiqah memiliki tata cara yang serupa namun tak sama. Serupa menyembelih kambing, tapi pada kurban dapat menyembelih unta, sapi, dan kerbau. Sedangkan aqiqah hanya menyembelih kambing.

Kurban dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah setelah Shalat Ied, sampai Matahari terbenam di tanggal 13 Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah dilaksanakan setelah bayi baru lahir, diutamakan pada 7 hari setelah bayi lahir. Namun masih boleh dilakukan setelah 7 hari, disesuaikan dengan kesanggupan masing-masing.

Walaupun pengertian kurban dan aqiqah memiliki kesamaan, yaitu hewan yang disembelih haruslah sehat dan tidak cacat, tetap memiliki perbedaan pada jumlah hewan yang disembelih. Pada hewan kurban, untuk mengurbankan unta, sapi, atau kerbau diperbolehkan patungan sebanyak maksimal tujuh orang. Sedangkan untuk kambing dan domba, boleh dikurbankan dengan jumlah satu saja, untuk satu orang.

Sedangkan pada kambing untuk aqiqah, dua ekor untuk anak laki-laki yang lahir. Serta satu ekor untuk anak perempuan. Dari Aisyah dia berkat : Rasulullah bersabda : Bayi laki-laki diaqiqahi dengan dua kambing yang sama dan bayi perempuan satu kambing.” [Shahih, Hadits Riwayat Ahmad (2/31, 158, 251), Tirmidzi (1513), Ibnu Majah (3163), dengan sanad hasan]

Dalam proses pembagian daging, kurban dibagikan secara mentah. Sedangkan aqiqah disunnahkan untuk dimasak terlebih dahulu, tidak membagikannya dalam keadaan mentah. Agar para tetangga, anak-anak, dan orang fakir miskin dapat menyantapnya langsung dengan bahagia.

Laksanakan Kurban dengan Ketulusan Hati

Reza kini paham perbedaan pengertian kurban dan aqiqah. Harus diluruskan kembali niat untuk aqiqah dan kurban. Keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

“Kalau berat, pilih salah satu saja dulu. Kalau bapakmu meminta kurban tahun ini, kamu bisa tunda aqiqahnya. Aqiqah masih bisa dilakukan di hari-hari setelahnya. Sedangkan kurban, belum tentu kita ada usia lagi tahun depan.” papar Faisal memecah lamunan Reza.

“Kalau gitu, ada rekomendasi nggak buat kurban?”

“Coba deh cek Dompet Dhuafa, tebar hewan kurbannya cukup luas.

Reza memeriksa situs dompet dhuafa untuk mempelajari tebar hewan kurban lebih lanjut. Dengan perasaan lega karena telah memahami perbedaan pengertian kurban dan aqiqah. Dari Aisyah ra, menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidaklah anak adam melakukan suatu amalan pada hati Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.”(HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim)