Tampilkan postingan dengan label Ppkn. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Ppkn. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 26 November 2022

Hakikat dan teori kedaulatan

 Hakikat dan Teori Kedaulatan



Pernahkah kamu memperhatikan kemeriahan yang terjadi saat pemilihan umum? Hajatan yang digelar 5 tahun sekali ini merupakan perwujudan demokrasi Pancasila serta kedaulatan rakyat. Dimana, rakyat bebas memilih dan menentukan wakil-wakil rakyat maupun pemimpin dari pemerintahan negara ini. Mengingat Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat dan menempatkan kekuasaan rakyat sebagai kekuasaan tertinggi dalam menjalankan kehidupan bernegara.


Secara etimologi, kedaulatan berarti kekuasaan tertinggi. Secara harfiah, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam menyusun undang-undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia. Kedaulatan rakyat berprinsip pada kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat, sehingga pemerintah harus melaksanakan kegiatan berbangsa dan bernegara dengan dasar dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.


Kedaulatan rakyat dapat diwujudkan dengan melaksanakan demokrasi langsung (dilakukan oleh rakyat) dan demokrasi perwakilan (dilakukan oleh wakil rakyat di DPR, MPR, dan DPRD). Ahli tata negara dari Prancis Jean Bodin mengemukakan teorinya tentang empat sifat kedaulatan antara lain :


Asli, berarti bahwa kekuasaan tersebut tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi

Permanen, berarti bawah kekuasaan tersebut tetap ada selama negara itu masih berdiri

Tunggal, berarti bawah kekuasaan tersebut hanyalah dimiliki oleh satu negara dan tidak dapat dibagikan kepada badan-badan yang lain.

Tidak terbatas, berate bahwa kekuasaan tersebut tidak dibatasi oleh kekuasaan lain


Dengan berdaulat berarti bahwa negara Indonesia memiliki kekuasaan tertinggi atas pemerintahannya sendiri. Indonesia berhak secara bebas menjalankan roda pemerintahannya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. Sementara itu, kedaulatan sendiri memiliki dua bentuk, yaitu :


Kedaulatan ke dalam, sebuah negara memiliki kekuasaan penuh dan tertinggi dalam mengelola pemerintahannya. Baik organisasi pemerintahan maupun sumber daya alam yang ada.

Kedaulatan ke luar, sebuah negara memiliki kekuasaan penuh untuk menjalin hubungan kerjasama dengan negara lain tanpa terikat oleh kekuasaan manapun.

Teori Kedaulatan


Menurut para ahli tata negara, berdasarkan sejarah asal mula kedaulatan, maka terdapat beberapa jenis teori kedaulatan antara lain :


Teori kedaulatan Tuhan

Teori ini menyatakan causa prima yang berarti bahwa segala bentuk kekuasaan yang dimiliki pemerintah dan negara diberikan langsung oleh Tuhan. Beberapa orang dipilih secara kodrati untuk mengemban tanggung jawab kekuasaan sebagai pemimpin sekaligus wakil Tuhan di dunia ini. Teori ini banyak dianut oleh raja-raja terdahulu serta beberapa negara. Kekuasaan yang bersumber dari Tuhan dianggap memiliki sifat mutlak dan suci sehingga raja atau pemerintah selalu benar.


Teori Kedaulatan Raja

Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri dan kekuasaan yang diberikan merupakan kekuasaan tertinggi, karena sebuah jelmaan dari kehendak Tuhan.


Teori Kedaulatan Negara

Teori ini menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi dimiliki oleh negara karena kedaulatan muncul bersamaan dengan didirikannya sebuah negara. Negara dianggap sebagai lembaga tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat, sehingga hukum dan konstitusi dirancang negara serta dilaksanakan demi kepentingan bernegara.


Teori Kedaulatan Hukum

Teori ini menyatakan hukum memiliki kekuasaan tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara. Pemerintah mendapatkan kekuasaan dari hukum yang ada baik tertulis maupun tidak tertulis, dan bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.


Teori Kedaulatan Rakyat

Teori ini menekankan bahwa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, rakyat secara sengaja memberikan sebagian kekuasaannya kepada orang-orang tertentu yang akan disebut sebagai penguasa yang bertugas untuk menjaga hak-hak rakyat. Adapun, teori kedaulatan rakyat ini dipelopori beberapa tokoh yaitu :


J. Rousseau mengemukakan teori tentang social contract di mana kedaulatan merupakan perwujudan dari kehendak umum suatu bangsa yang merdeka.

Johannes Althusius menyatakan bahwa perjanjian masyarakat akibat tunduk kepada kekuasaan merupakan dasar terjadinya susunan kehidupan manusia. Sedangkan, pemegang kekuasaan tersebut dipilih oleh rakyat.

John Locke mengungkapkan bahwa kekuasaan negara berasal dari perjanjian masyarakat di mana masyarakat menyerahkan hak-haknya kepada pemerintah sedang pemerintah akan mengembalikan hak tersebut dan melaksanakan kewajibannya dalam bentuk peraturan perundang-undangan.

Mostesquieu berpendapat bahwa kekuasaan dalam negara harus dibagi ke dalam tiga kekuasaan terpisah (separated of powers) yakni :

Legislatif, yaitu kekuasaan untuk membentuk peraturan perundang-undangan suatu negara.


Eksekutif, yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Yudikatif, yaitu kekuasaan untuk mengawasi jalannya pemerintahan mengacu pada peratiran perundang-undangan yang berlaku.

Minggu, 20 November 2022

Makna pancasila

 Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup, Ketahui Isi dari Kelima Butirnya

BY bobo.grid.id . 16 Oktober 2020 - 14:47

Jakarta:- Teman-teman pasti sudah tahu kalau Pancasila adalah dasar negara kita. Karena itulah kita menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup.
 
Apa maksud dari Pancasila sebagai pandangan hidup? Itu artinya kita menjadikan Pancasila sebagai pedoman di setiap hal yang kita lakukan.
 
Jadi sikap kita sebagai warga negara Indonesia juga harus mencerminkan nilai-nilai yang ada pada setiap butir Pancasila.
 
Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

1. Ketuhanan yang Maha Esa

Sila pertama ini mengartikan bahwa kita sebagai warga negara Indonesia mempercayai dan bertakwa pada Tuhan. Tentunya ini disesuaikan dengan agama dan kepercayaan yang dimiliki oleh masing-masing orang, ya.

Karena itu makna dari sila ini juga berarti kita perlu saling menghormati antar umat beragama sehingga tercipta kehidupan yang rukun.

2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

Sila kedua ini kita sebagai warga negara diminta untuk memahami bahwa setiap manusia memiliki derajat yang sama, sehingga kita harus saling menyayangi satu sama lain. 

Kita juga harus saling menjaga dan membantu sesama, membela kebenaran dan keadilan, dan bekerjasama untuk kedamaian negara kita

3. Persatuan Indonesia

Sila ketiga berarti kita harus menempatkan kesatuan, persatuan, dan kepentingan negara dari kepentingan masing-masing. 

Kita harus mempunyai kepribadian yang rela berkorban demi negara Indonesia, mencintai bangsa Indonesia dan tanah air, serta bangga pada negara. 

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Khidmat dan Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan

Sila keempat ini mengajak kita untuk tidak memaksa-kan kehendaknya pada orang lain dan mengutamakan kepentingan negara dan orang lain. 

Terkadang kita akan menemukan perbedaan pendapat dan cara pandang. Namun, kita harus menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah atau berdiskusi.

5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Makna dari sila ini berarti mengembangkan perbuatan luhur dengan cara kekeluargaan dan gotong royong, selalu bersikap adil.

Selain itu kita harus seimbang antara hak dan kewajiban dengan juga menghormati hak-hak orang lain

Makna pembukaan UUD 1945

 Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 1-4

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Pertama
Pembukaan UUD 1945 alinea pertama seperti dikutip dari Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya berbunyi:

Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea pertama yaitu:

1. Keteguhan dan motivasi kuat bangsa Indonesia dalam membela kebenaran dan keadilan untuk melawan penjajahan.
2. Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang dan menghapus penjajahan di atas dunia.
3. Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.
4. Pemerintah Indonesia mendukung kemerdekaan bagi setiap bangsa untuk berdiri sendiri.
Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea Kedua
Isi alinea ke-2 Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 2 yaitu:

1. Kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan melawan penjajah. Jadi, kemerdekaan bukanlah hadiah dari bangsa lain.
2. Adanya momentum yang harus dimanfaatkan bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya.
3. Bagi bangsa Indonesia, kemerdekaan bukan akhir perjuangan. Kemerdekaan harus diisi dengan berbagai hal yang bertujuan untuk mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur:
- Merdeka, artinya negara yang bebas dari belenggu penjajahan
- Bersatu, artinya keinginan bangsa Indonesia untuk bersatu dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Berdaulat, artinya Indonesia sederajat dengan negara lain yang bebas menentukan arah dan kebijakan negaranya sendiri tanpa campur tangan dari negara lain
- Adil, artinya negara Indonesia menegakkan keadilan bagi semua warga negara Indonesia. Negara Indonesia hendak mewujdukan keadilan dlam berbagai aspek kehidupan yang meliputi politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.
- Makmur, artinya bangsa Indonesia bercita-cita memakmurkan dan menyejahterakan semua warga negara Indonesia, secara material, spiritual, dan batiniah. Perwujudan kemakmuran tersebut bukan sekadar demi kemakmuran perorangan atau kelompok, tetapi juga bagi seluruh lapisan masyarakat.

Makna Pembukaan UUD 1945 Alinea 3
Bunyi Pembukaan UUD 1945 Alinea 3 yaitu:

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 3 yaitu:

1. Kemerdekaan dicapai bangsa Indonesia tidak hanya karena faktor material, tetapi juga karena berkat dan rahmat Tuhan yang Maha Kuasa. Hal ini menjadi motivasi spiritual yang memperkuat keinginan bangsa Indonesia untuk hidup bebas.
2. Keinginan seluruh bangsa Indonesia pada suatu kehidupan yang berkesinambungan antara kehidupan material dan spiritual, serta kehidupan dunia maupun akhirat.
3. Pengukuhan pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Baca juga:
Ini Bunyi Pembukaan UUD 1945 yang Menunjukkan Indonesia Negara Demokrasi
Makna Alinea 4 Pembukaan UUD 1945
Bunyi alinea ke-4 pada Pembukaan UUD 1945 yaitu:

Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Makna Pembukaan UUD 1945 alinea 4 yaitu:

1. Adanya fungsi sekaligus tujuan negara Indonesia setelah merdeka, yaitu:
- melindungi segenap angsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
2. Keberadaan UUD Negara Republik Indonesia juga untuk meneguhkan kemerdekaan bangsa Indonesia dan tujuannya setelah merdeka sebagai negara.
3. Indonesia berkedaulatan rakyat dengan Pancasila sebagai dasar negara.


Minggu, 13 November 2022

Teks proklamasi

 

Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Sejarah & Penjelasannya

16 August 2022
Share
Topads Banner
Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Sejarah & Penjelasannya

Berikut ini teks proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia 1945 versi asli. Baca kembali untuk memahami sejarah proklamasi kemerdekaan Indonesia.


17 Agustus 1945 merupakan tanggal yang sangat bersejarah bagi seluruh rakyat Indonesia. Di hari itu, Bung Karno dan Bung Hatta membacakan Teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia untuk mendeklarasikan kemerdekaan bangsa.

Peristiwa proklamasi ini tidak boleh dilupakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Pasalnya, telah terjadi banyak peristiwa dan pengorbanan yang dilakukan sebelum kemerdekaan diproklamirkan.

Kini, semua rakyat Indonesia merayakan 17 Agustus sebagai hari kemerdekaan Indonesia. Bagi kamu yang ingin meningkatkan rasa nasionalisme dan rasa cinta terhadap Tanah Air, simak teks, makna serta latar belakang dari peristiwa proklamasi berikut ini!

Baca Juga: Biografi Singkat Presiden Soekarno dari Penjara Sukamiskin ke Istana Negara
Topads Banner

Teks Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia

Teks proklamasi berisi pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah merdeka dari genggaman penjajahan. Teks proklamasi disusun oleh Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Ahmad Soebarjdo. Sementara itu, teks ini diketik dengan mesin tik oleh Sayuti Melik.

Isi Teks Proklamasi

Adapun isi teks proklamasi lengkap dengan tanda tangan Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta adalah sebagai berikut:

isi teks proklamasi

“Proklamasi

Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan Kemerdekaan Indonesia.

Hal-hal jang mengenai pemindahan kekoeasaan d.l.l, diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja.

Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05

Atas nama bangsa Indonesia.

Soekarno/Hatta”

Begitulah bunyi dari teks proklamasi kemerdekaan yang dibacakan oleh Presiden pertama Indonesia di halaman rumahnya. Setelah melalui banyak penderitaan, bersama dengan rekan-rekannya yang sejalan, beliau menyatakan kemerdekaan NKRI.

Makna Naskah Proklamasi

upacara proklamasi kemerdekaan

Sumber Gambar: SMAN 1 Tulang Bawah Tengah Lampung

Adapun makna dari pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia ini adalah:

  • Titik puncak perjuangan bagi bangsa Indonesia melawan penjajah.

Dalam hal ini, Indonesia yang telah dijajah selama kurang lebih 3,5 abad menyatakan kedudukannya dan kemerdekaannya melalui perjuangan para pahlawan dan diakhiri dengan pembacaan teks proklamasi.

  • Menjadi sumber hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum dibacakannya teks proklamasi kemerdekaan, negara kita dikuasai dan dipimpin oleh pihak penjajah. Setelah dibacakan, sumber hukum dan pemerintahan sepenuhnya pindah ke tangan Indonesia.

  • Awal berlakunya hukum nasional.

Serupa dengan poin sebelumnya, kini hukum-hukum yang berlaku dibuat oleh kesepakatan pemimpin Indonesia dan hukum kolonial yang diberlakukan oleh negara penjajah sudah tidak lagi berlaku.

  • Sebagai awal terbebasnya penderitaan rakyat.

Pembacaan teks proklamasi kemerdekaan Indonesia juga menyatakan bahwa masa kemiskinan, ketidakbebasan, kebodohan, dan kerja paksa rakyat telah berakhir.

Baca Juga: Deretan Pahlawan Nasional Indonesia Paling Dikenal Sepanjang Masa

Sumpah pemuda

 

Teks Sumpah Pemuda: Sejarah, Makna, dan Perbandingan Versi Asli & Baru

27 October 2022
Share
Topads Banner
Teks Sumpah Pemuda: Sejarah, Makna, dan Perbandingan Versi Asli & Baru

Yuk, kita sama-sama mengenal Sumpah Pemuda, mulai dari sejarah, isi, lengkap dengan maknanya. Simak Selengkapnya di artikel ini!


Kemerdekaan Indonesia bukanlah hasil usaha satu hari saja. Berbagai kalangan, mulai dari kalangan tua hingga kalangan muda, berperan penting dalam mewujudkan kemerdekaan bangsa Indonesia dari genggaman para penjajah. Kalangan muda sebagai bibit-bibit segar bangsa Indonesia turut menyuarakan semangat kemerdekaan Indonesia.

Salah satu cara kaum pemuda dalam mewujudkan semangat kemerdekaan Indonesia adalah melalui peresmian keputusan Sumpah Pemuda. Keputusan ini juga menjadi tonggak penting dalam sejarah kemerdekaan Indonesia. Adapun Sumpah Pemuda dilahirkan dari Kongres Pemuda yang digagas oleh Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia (PPPI).

Sebagai bangsa Indonesia, kita tidak boleh melupakan sejarah yang menciptakan kebebasan di masa kini. Jadi, marik simak sejarah teks sumpah pemuda dan juga maknanya berikut ini!

Baca Juga: Deretan Tokoh Sumpah Pemuda dan Perannya
Topads Banner

Teks Sumpah Pemuda dan Kisah di Baliknya

Teks Sumpah Pemuda merupakan hasil keputusan Kongres Pemuda yang dilakukan sebanyak 2 kali. Naskah Sumpah Pemuda ditulis oleh Mohammad Yamin. Teks Sumpah Pemuda terdiri atas versi asli dengan ejaan lama dan juga versi baru dengan ejaan yang sudah diperbarui.

Isi Teks Sumpah Pemuda

Teks sumpah pemuda.

Sumber Gambar: Kumparan

Teks Sumpah Pemuda diawali dengan teks pembukaan Keputusan Kongres Pemuda-Pemuda Indonesia sebelum dilanjutkan ke 3 butir Naskah Sumpah Pemuda yang sudah diresmikan.

Berikut ini adalah teks lengkap Naskah Sumpah Pemuda dan butirannya. 

• Naskah Sumpah Pemuda Lengkap:

Kerapatan pemoeda-pemoeda Indonesia jang berdasarkan dengan nama Jong Java, Jong Soematra (Pemoeda Soematra), Pemoeda Indonesia, Sekar Roekoen, Jong Islamieten, Jong Batak Bond, Jong Celebes, Pemoeda Kaoem Betawi, dan Perhimpoenan Peladjar Indonesia.

Memboeka rapat pada tanggal 27 dan 28 Oktober 1928 di negeri Djakarta. Sesoedahnja mendengar segala isi-isi pidato-pidato dan pembitjaraan ini. Kerapatan laloe mengambil kepoetoesan:

Pertama

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia.

Kedoea

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia.

Ketiga

Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia.

Setelah mendengar poetoesan ini, kerapatan mengeloearkan kejakinan asas ini wadjib dipakai oleh segala perkoempoelan-perkoempoelan kebangsaan Indonesia.

Mengeloearkan kajakinan persatoean Indonesia diperkoeat dengan memperhatikan dasar poetoesannja:

Kemajoean

Sedjarah

Bahasa

Hoekoem Adat

Pendidikan dan Kepandoean

Dan mengeloearkan penghargaan soepaja ini disiarkan dalam segala soerat kabar dan dibatjakan dimoeka rapat perkoempoelan-perkoempoelan.

Djakarta, 28 Oktober 1928

• 3 Butir Sumpah Pemuda Versi Asli

Berikut ini adalah 3 butir isi naskah Sumpah Pemuda versi asli yang ditulis menggunakan ejaan lama:

Pertama,

“Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe bertoempah darah jang satoe, tanah Indonesia”.

Kedoea,

“Kami poetera dan poeteri Indonesia, mengakoe berbangsa jang satoe, bangsa Indonesia”.

Ketiga,

“Kami poetera dan poeteri Indonesia, mendjoendjoeng bahasa persatoean, bahasa Indonesia”.

• 3 Butir Sumpah Pemuda Versi Baru

Versi baru dari 3 butir Teks Sumpah Pemuda telah diperbarui dengan ejaan baru yang lebih familiar dan telah disempurnakan.

Pertama,

“Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia”.

Kedua,

“Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia”.

Ketiga,

“Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia”.

Baca Juga: Deretan Quotes Sumpah Pemuda yang Bisa Kamu Sebarkan di Sosial Media

Makna Sumpah Pemuda

Para pemuda berkumpul di lapangan untuk melayangkan protes pada penjajah.

Sumber gambar: Wikimedia

Setiap butir dari ikrar Sumpah Pemuda memiliki makna tentang kesatuan para Pemuda Indonesia untuk menyatukan bangsa.

• Mengumpulkan Semangat dalam Memperjuangkan Kemerdekaan Indonesia

Ikrar pertama menunjukan tentang semangat pemuda untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Bangsa Indonesia menumpahkan darah dan keringat sebagai hasrat untuk meraih kebebasan dari tangan penjajah.

• Perbedaan yang Satu

Ikrar kedua memiliki makna bahwa keberagaman agama, adat istiadat, dan suku bersatu dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika”, yang memiliki arti berbeda-beda tetapi tetap satu. Terlepas dari semua perbedaan tersebut, di samping bernaung di bawah semboyan tersebut, kita juga bernaung di bawah nama bangsa Indonesia.

• Mengakui Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan

Dengan banyaknya suku di Indonesia, tidak mengherankan jika ada banyak bahasa daerah bermunculan. Maka dari itu, demi menyatukan bangsa Indonesia, ikrar ketiga Para Pemuda Indonesia adalah menjunjung bahasa persatuan, yakni Bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa Indonesia.